MATA BANDUNG - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah nonaktifkan Antonius Kosasih dari jabatan Direktur Utama PT Taspen. Erick Thohir, selaku menteri BUMN, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Taspen (Persero) terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif untuk tahun anggaran 2019.
"Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019," ujarnya melalui keterangan di Jakarta, Jumat.
Erick menyatakan bahwa Kementerian BUMN berkomitmen untuk tetap profesional dan jujur.
Sementara Antonius NS Kosasih telah dinonaktifkan sebagai direktur utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) sebagai direktur investasi biaya Taspen.
Untuk tahun anggaran 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di Taspen.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Geledah Tujuh Lokasi dalam Proses Penyidikan