Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan untuk Kurangi Kepadatan Tol Japek

- 8 April 2024, 13:51 WIB
Arsip: Sejumlah kendaraan pemudik berjalan dalam kepadatan lalu lintas akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023).
Arsip: Sejumlah kendaraan pemudik berjalan dalam kepadatan lalu lintas akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023). /ANTARA/Adimas Raditya

MATA BANDUNG - Menyusul kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta - Cikampek, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui anak usaha PT Jasamarga Japek Selatan, mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan untuk mengurangi kepadatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Utama Jasamarga Japek Selatan (JJS) Charles Lendra menyampaikan dibukanya jalur fungsional Tol Japek II Selatan dilakukan atas diskresi kepolisian untuk mendistribusikan lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut dia, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai dampak dari penanganan kecelakaan di Km 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek, 9 Orang Meninggal Dunia

Diskresi polisi

Kondisi mobil Grand Max yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek (Iapek). Sebanyak 9 orang dilaporkan mninggal dunia dengan tubuh penuh luka bakar.
Kondisi mobil Grand Max yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek (Iapek). Sebanyak 9 orang dilaporkan mninggal dunia dengan tubuh penuh luka bakar.

Kecelakaan di Km 58 terjadi di jalur contraflow. Tiga kendaraan terlibat dalam kecelakaan itu, yakni bus Primajasa, Gran Max dan Daihatsu Terios.

Akibat kecelakaan itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar. Sembilan korban dikabarkan meninggal dunia.

"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian. Kami beserta pihak kepolisian memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di jalan provinsi (jalan industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional," kata Charles.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi; Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta - Cikampek Akibat Pengemudi Tidak Taat Aturan

Hanya kendaraan kecil

Ia menyebutkan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (nonbus) dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/jam.

Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di Km 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.

JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang di 1 km, 500 m, 200 m, dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol.

Baca Juga: Pentingnya Istirahat Singkat bagi Pemudik untuk Hindari Kekakuan Tubuh

Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.

Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.

Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.***

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah