Enny Nurbaningsih Nyatakan Sebagian Dalil AMIN dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 Dianggap Beralasan Menurut Hukum

- 22 April 2024, 23:39 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih berbicara dengan awak media di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih berbicara dengan awak media di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

MATA BANDUNG - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa, untuk sebagian, dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 beralasan menurut hukum.

Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dirinya tentang keputusan Mahkamah atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomot urut 1 tersebut.

“Dalil permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya,” kata Enny dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Enny percaya bahwa ketidakjujuran pejabat telah terjadi, sebagiannya berkelindan dengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan di beberapa wilayah, seperti Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Sejarah Baru dalam Sidang PHPU, Mahfud Sebut Dissenting Opinion Terjadi karena Tak Ada Kesepakatan Suara Hakim

“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” sambung dia.

MK membuat keputusan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan secara hukum. Tiga Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) tentang putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x