Enny Nurbaningsih Nyatakan Sebagian Dalil AMIN dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 Dianggap Beralasan Menurut Hukum

- 22 April 2024, 23:39 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih berbicara dengan awak media di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih berbicara dengan awak media di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

Baca Juga: Mahfud Sebut Sepanjang Sejarah Sidang PHPU Pilpres Baru Tahun 2024 Ini Ada Dissenting Opinion

Diketahui bahwa pada hari Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan dalam dua kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pada pukul 08.59 WIB, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu untuk memulainya.

Diketahui bahwa pada hari Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan dalam dua kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pada pukul 08.59 WIB, sidang sengketa pilpres dimulai dengan ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu.

Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mengajukan dua gugatan pilpres pada tahun ini. Gugatan Anies-Muhaimin bernomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud bernomor Perkara 2.

Baca Juga: 3 Hakim MK Sepakat Minta Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024 di Beberapa Wilayah

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.

Selain itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan presiden 2024. Kemudian, mereka meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden 2024 tanpa memasukkan Prabowo-Gibran.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah