MATA BANDUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan bahwa lima smelter timah yang disita di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan tetap dikelola dengan baik. Hal ini diumumkan setelah rapat tertutup yang membahas pengelolaan aset tersebut di Pangkalpinang, Selasa.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, menjelaskan bahwa keputusan untuk tetap mengelola smelter tersebut diambil agar aset tersebut tidak mengalami kerusakan atau penurunan nilai. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya aset ini dalam memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto setelah rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter timah sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa.
Baca Juga: Kejagung Putuskan 16 Orang Tersangka dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah di Babel
"Bagi penambangan ilegal barang kali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal, sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya mengatasi penambangan ilegal, mengingat hal ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan ekologi. Dengan melakukan penambangan secara legal, diharapkan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.
"Kegiatan rapat kali ini sebagai tindaklanjuti terkait adanya penyitaan lima smelter di Pulau Bangka ini," katanya.
Rapat koordinasi lintas bidang untuk menindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Deputi Hukum Kementerian BUMN, Direktur Utama PT Timah Tbk, serta perwakilan dari BPKP dan Mabes Polri.