Revisi PP Minerba: Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang, Ini Dia Bunyi Pasalnya!

- 1 Juni 2024, 13:05 WIB
Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc/am.
Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc/am. /Dok. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc/am./

 

MATA BANDUNG - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam merombak regulasi sektor pertambangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Perubahan ini tidak hanya menghadirkan aturan-aturan baru, tetapi juga membuka peluang yang signifikan bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.

Peraturan terbaru ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu pasal yang menarik perhatian adalah Pasal 83A ayat (1), yang menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”

WIUPK, atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, adalah wilayah pertambangan yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau berproduksi. Artinya, jika suatu perusahaan batu bara tidak melanjutkan kontraknya di sebuah WIUPK, wilayah tersebut dapat ditawarkan kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Baca Juga: Tambahan Saham 10% Jadi Syarat Utama Perpanjangan IUPK dalam Revisi PP Minerba

Namun, ada batasan penting yang harus diperhatikan. Sesuai Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau dengan perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya. Ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan yang independen dan profesional.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan juga memiliki jangka waktu terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran ini hanya berlaku sampai 30 Mei 2029, seperti yang disebutkan dalam Pasal 83A ayat (6). Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, telah mengungkapkan rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Bahlil menegaskan bahwa proses pemberian IUP akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan penekanan pada pengelolaan yang profesional dan tanpa konflik kepentingan.

"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah