Korupsi Tambang Merajalela, MAKI Tekankan Pentingnya Sinergi APH

- 2 Juni 2024, 20:20 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (ANTARA/ HO-Kejagung RI).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (ANTARA/ HO-Kejagung RI). /Dok. (ANTARA/ HO-Kejagung RI)./

 

MATA BANDUNG - Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus korupsi di sektor pertambangan. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyatakan, "Seharusnya para aparat penegak hukum di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan," kata Boyamin di Jakarta, Sabtu.

Menurut Boyamin, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bukanlah kejahatan biasa.

"Tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis yang kuat," ujarnya.

Ia menekankan bahwa jika semua tindak pidana pertambangan ditegakkan hanya dengan hukum administrasi, seperti pencabutan izin, denda, atau larangan ekspor, para pelaku akan dengan mudah menyelesaikan masalah mereka tanpa ada perubahan signifikan dalam tata kelola pertambangan.

Baca Juga: Skandal Timah, Kasus Pencurian Uang Rakyat Rp300 Triliun, Kejagung Periksa Keluarga Harvey Moeis! Siapa Saja?

Amazing! 3 Kepala Dinas ESDM Babel Kena Kasus Korupsi Timah, Ternyata Punya Peran Penting yang Merugikan Negara Rp 271 Triliun
Amazing! 3 Kepala Dinas ESDM Babel Kena Kasus Korupsi Timah, Ternyata Punya Peran Penting yang Merugikan Negara Rp 271 Triliun

Boyamin menyoroti dampak besar dari tindak pidana pertambangan, baik terhadap lingkungan maupun kerugian negara.

"Dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sangat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara besar," katanya.

Ia mencontohkan kasus korupsi di sektor timah yang saat ini ditangani oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di mana kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun berdasarkan nilai penghitungan oleh BPKP.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah