Mampukah Ormas Keagamaan Kelola Tambang? Ini Penjelasan Bahlil

- 9 Juni 2024, 21:05 WIB
Salahsatu Lokasi Tambang
Salahsatu Lokasi Tambang /Lusiana/

 

MATA BANDUNG - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa tambang yang akan dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, akan dikerjakan oleh kontraktor profesional.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Jumat, Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya sedang mencari formulasi terbaik agar kontraktor yang mengerjakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan memiliki kapabilitas tinggi dan tidak memiliki konflik kepentingan.

“Nanti kami cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional,” ujar Bahlil.

Baca Juga: PBNU Mendapat Izin Usaha Tambang Batu Bara: Kontribusi Organisasi Agama untuk Pembangunan Negara

 Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa izin tersebut hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, dan ditujukan untuk bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B). Ormas yang telah menerima IUPK tidak diizinkan untuk memberikan izin tambang tersebut kepada pihak lain, guna mencegah kerugian negara.

"Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini sangat ketat, tidak gampang sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun," jelasnya.

Bahlil juga menambahkan bahwa regulasi terkait pemberian izin ini telah melalui tahapan yang komprehensif, termasuk kajian akademis dan diskusi mendalam dengan berbagai kementerian dan lembaga teknis, serta mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga yang terkait.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah