Menko Polhukam Setujui Peran Baru Komisi Informasi, Transparansi Publik dalam Sorotan

- 12 Juni 2024, 18:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) dan Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI Donny Yoesgiantoro (kiri) memberikan keterangan setelah pembukaan Rakornas ke-15 KI se-Indonesia di Hotel Galaxy Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) dan Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI Donny Yoesgiantoro (kiri) memberikan keterangan setelah pembukaan Rakornas ke-15 KI se-Indonesia di Hotel Galaxy Banjarmasin, Kalimantan Selatan, /Dok. Antara/

MATA BANDUNG - Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia (RI) baru saja mendapatkan lampu hijau dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk terlibat aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik. Persetujuan ini merupakan langkah signifikan menuju keterbukaan informasi publik yang lebih baik di Indonesia.


Ketua KI Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, mengungkapkan bahwa Menko Polhukam mendukung penuh inisiatif KI untuk terlibat dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan publik dan pembuatan regulasi. Menurutnya, langkah ini penting agar KI tidak hanya berperan dalam menetapkan standar layanan publik atau menyelesaikan sengketa informasi publik.

Setelah membuka Rakornas ke-15 KI se-Indonesia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Donny menyatakan, “KI Pusat ingin dilibatkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik, atau jika ada pembuatan regulasi, sehingga kami tidak hanya bertugas membuat standar layanan publik atau hanya sebatas menyelesaikan sengketa informasi publik.”


Menko Polhukam, yang memiliki otoritas atas berbagai bidang strategis termasuk Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, Polri, dan Badan Sandi Negara, mendorong KI untuk berperan dalam pembuatan kebijakan publik. Dengan demikian, Rakornas ke-15 KI se-Indonesia diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi yang relevan dengan tugas dan fungsi utama KI.

BBaca Juga: KI Pusat Ajak BIN hingga Kejaksaan Agung Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Memperkuat Keterbukaan Informasi

Pemprov Kepri membuka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kepri periode 2023-2027 yang segera diumumkan Timsel.
Pemprov Kepri membuka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kepri periode 2023-2027 yang segera diumumkan Timsel.

Donny menjelaskan bahwa keterlibatan KI dalam pembuatan kebijakan publik bertujuan untuk memperkuat peran lembaga negara dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. Ini sangat penting terutama pada badan publik di sektor pertahanan dan keamanan karena menyangkut kepentingan publik. Ia menekankan bahwa salah satu rekomendasi dari Rakornas adalah keterlibatan KI dalam pengambilan kebijakan publik, yang akan ditindaklanjuti pada rapat kerja teknis (rakernis) dua bulan mendatang.


Donny juga menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi, seperti budaya kerahasiaan yang masih kuat di beberapa badan publik, anggapan bahwa keterbukaan informasi tidak penting, keterbatasan anggaran, dan belum optimalnya fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

“Apalagi pada masa transisi kepemimpinan negara saat ini, keterbukaan informasi publik begitu penting. Karena itu, kami selalu siap mendukung program pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tutur Donny.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah