Kejagung Serahkan 10 Tersangka Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah ke Kejari Jaksel, Siapa Saja?

- 15 Juni 2024, 10:05 WIB
Dua tersangka Direktur Utama PT RBT inisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT inisial RA mendatangi Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Dua tersangka Direktur Utama PT RBT inisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT inisial RA mendatangi Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. /Dok. ANTARA/Luthfia Miranda Putri./

MATA BANDUNG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan 10 tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap II, Kamis, 13 Jui 2024.

 

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Pelimpahan perkara ini mengacu pada pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyatakan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, mereka akan menentukan apakah perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan. Pada tahap ini, penuntut umum juga akan memeriksa tersangka dan barang bukti yang diserahkan.

"Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah," tambah Harli Siregar.

Baca Juga: Kementerian ESDM Bakal Terbitkan IPR Babel: Legalisasi Penambangan Timah untuk Kesejahteraan Rakyat

Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Selain itu, Kejaksaan Agung menjerat tiga tersangka tambahan dalam kasus ini dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Tersangka tersebut adalah SG, komisaris PT SIP; SP, direktur utama PT RBT; dan RI, direktur utama PT SBS. Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Secara keseluruhan, terdapat 22 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Satu di antara mereka telah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, dan dua lainnya tengah dipersiapkan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, masih ada sembilan tersangka lagi yang dalam proses pemberkasan.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah