MATA BANDUNG - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Rapat ini merupakan rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online, yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Pembentukan satgas ini merupakan upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu.
Menko Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan memutus semua jalur yang memungkinkan masyarakat untuk bermain judi online. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.
Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat (21/6/2024), Menko Hadi menjelaskan bahwa Satgas Judi Online akan fokus pada pemutusan jalur yang memungkinkan akses ke situs judi online, terutama melalui network access provider (NAP).
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Tegaskan Aparat yang Terlibat Judi Online Tak Akan Masuk Satgas
“Satgas nanti akan memutus jalur yang keluar negeri, terutama adalah network access provider (NAP). Itu akan kami putus. Kalau net access provider sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada,” kata Menko Hadi.
Satgas juga akan melibatkan bintara pembina desa (babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) untuk mengawasi akses pembayaran yang dapat disalahgunakan untuk judi online. Hadi menekankan pentingnya pengawasan di lapangan untuk memutus akses pembayaran yang digunakan untuk aktivitas ilegal ini.
“Yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah bhabinkamtibmas dan babinsa terus mengawasi jual beli rekening, dan juga pengawasan terhadap mini market yang menjual pulsa isi ulang untuk top up bermain judi online,” tambah Hadi.
Langkah Pencegahan dan Penegakan Hukum
Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa langkah tegas perlu diambil untuk memberantas judi online di Indonesia. Dalam upaya tersebut, Satgas Pemberantasan Judi Online akan terus memantau tren aktivitas judi online, terutama setelah langkah-langkah pencegahan diterapkan.