Tambang Dikelola Ormas Agama? Kementerian ESDM Wajibkan Pembayaran Kompensasi

- 28 Juni 2024, 07:05 WIB
Tangkapan layar - Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.
Tangkapan layar - Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa. /Dok. ANTARA/Putu Indah Savitri/aa./

MATA BANDUNG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) wajib membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI). Kewajiban ini sama seperti yang diberlakukan pada badan usaha lainnya yang mengelola wilayah tambang.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, menyampaikan hal ini dalam acara bertajuk “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu. Lana menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan dalam hal pembayaran KDI.

“Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau Kompensasi Data dan Informasi,” ujar Lana Saria.

Baca Juga: Aturan Baru IUP untuk Ormas Keagamaan! Menteri Bahlil Jelaskan Detailnya

Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang.

Kewajiban Pembayaran Kompensasi


Kewajiban pembayaran KDI ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Revisi tersebut diprakarsai oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan adanya kewajiban ini, ormas keagamaan yang mengelola WIUPK harus mengikuti aturan yang sama dengan badan usaha lainnya, termasuk dalam hal pembayaran kompensasi yang akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 juga mengatur formula perhitungan harga Kompensasi Data Informasi (KDI) yang harus dibayarkan oleh pihak pengelola wilayah tambang. Aturan ini memastikan bahwa setiap pengelola, baik ormas keagamaan maupun badan usaha lain, harus membayar KDI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga: Wow! Ada Enam Wilayah Tambang Batu Bara Diberikan untuk Ormas Agama, Penasaran di Mana Saja?

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah