Wow! Ada Enam Wilayah Tambang Batu Bara Diberikan untuk Ormas Agama, Penasaran di Mana Saja?

- 11 Juni 2024, 20:05 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi keterangan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (7/6/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi keterangan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (7/6/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri /Dok. ANTARA/Putu Indah Savitri/

 

MATA BANDUNG - Pemerintah telah mengambil langkah maju dalam memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan untuk mengelola sebagian wilayah tambang batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa enam wilayah tambang batu bara yang sudah berproduksi atau berasal dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disiapkan untuk badan usaha ormas keagamaan.

Menyambut langkah ini, Arifin Tasrif menegaskan, "NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah," memberikan gambaran mengenai ormas keagamaan yang berpotensi untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

Keenam wilayah yang disiapkan, seperti dijelaskan, adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Namun, Arifin Tasrif menekankan bahwa badan usaha ormas keagamaan memiliki batas waktu lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

"Dikerjakan dalam 5 tahun, atau izinnya tidak berlaku. Jadi, perusahaan harus cepat membentuk badan usaha," tegas Arifin.

Baca Juga: Mampukah Ormas Keagamaan Kelola Tambang? Ini Penjelasan Bahlil

Respon Muhammadiyah soal Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara
Respon Muhammadiyah soal Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara

Dalam upaya menjaga transparansi, Arifin Tasrif menegaskan bahwa izin untuk mengelola lahan tambang batu bara tidak dapat dipindahtangankan. Ini adalah langkah yang diambil untuk memastikan keberlanjutan dan keterbukaan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Peraturan tersebut telah diikuti dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 oleh Presiden Joko Widodo. PP tersebut memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah