Antisipasi Kurangi Jumlah Korban, OJK Blokir 5.000 Pinjol Ilegal

- 29 Juni 2024, 15:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Training of Trainer (ToT) bagi 40 perangkat desa dari empat kabupaten untuk peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Training of Trainer (ToT) bagi 40 perangkat desa dari empat kabupaten untuk peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. /RRI/

 

MATA BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan tindakan tegas dengan memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang semakin marak.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini dilakukan tanpa target spesifik namun bertujuan untuk meminimalisir korban pinjol ilegal.

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman setelah menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024 di Batam, Kepri.


OJK bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi untuk mengawasi dan memblokir pinjol ilegal. Agusman menjelaskan bahwa OJK telah membentuk tim pengawasan lintas kelembagaan guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pinjaman online ilegal. Ini adalah upaya yang berkelanjutan dan tidak akan berhenti sampai masalah pinjol ilegal benar-benar tuntas.

Selain itu, OJK telah mengeluarkan surat edaran terbaru pada tahun 2023 yang mengatur bahwa pinjaman uang hanya boleh dilakukan melalui tiga platform layanan pinjaman keuangan yang resmi. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko masyarakat terjerat dalam utang dari berbagai platform pinjaman ilegal.

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," jelas Agusman.

Baca Juga: Pemberantasan Judol dan Pinjol Menkominfo Tegaskan Perlunya Keterlibatan Semua Kementerian

Foto ilustrasi penawaran pinjol.*
Foto ilustrasi penawaran pinjol.*

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah