Antisipasi Kurangi Jumlah Korban, OJK Blokir 5.000 Pinjol Ilegal

- 29 Juni 2024, 15:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Training of Trainer (ToT) bagi 40 perangkat desa dari empat kabupaten untuk peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Training of Trainer (ToT) bagi 40 perangkat desa dari empat kabupaten untuk peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. /RRI/

Data Pinjol di Provinsi Kepri


Untuk kondisi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Agusman mencatat bahwa data mengenai pinjaman online mencapai Rp500 miliar. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat akan akses keuangan.

Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mendukung upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing. "Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," katanya.


OJK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia. Dengan memblokir entitas pinjol ilegal, OJK berusaha melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang intimidatif, sehingga banyak masyarakat yang terjerat dalam lingkaran utang yang sulit keluar.

Baca Juga: Kehadirannya Kian Meresahkan Masyarakat, Pikiran Rakyat Mengganti Diksi Pinjol Jadi Rentenir Online

Hingga saat ini OJK telah memblokir 5.000 entitas pinjaman online ilegal.
Hingga saat ini OJK telah memblokir 5.000 entitas pinjaman online ilegal.

Pentingnya Edukasi dan Literasi Keuangan


Selain tindakan pemblokiran, OJK juga berfokus pada edukasi dan literasi keuangan untuk masyarakat. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan manfaat dari pinjaman online. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman.


OJK tidak bekerja sendiri dalam menghadapi masalah pinjol ilegal. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, sangat penting. Melalui kerja sama ini, OJK dapat memperluas jangkauan pengawasan dan penindakan terhadap pinjol ilegal.


Pemblokiran Entitas Ilegal: OJK secara aktif memblokir situs web dan aplikasi pinjaman online ilegal yang ditemukan beroperasi di Indonesia. Daftar entitas yang diblokir dapat diakses melalui website resmi OJK.

Pengawasan dan Penindakan: OJK melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pinjol dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk penindakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal.

Surat Edaran dan Regulasi: OJK mengeluarkan regulasi dan surat edaran yang mengatur aktivitas pinjol, termasuk batasan platform yang boleh digunakan untuk meminjam uang.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah