Revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan yang adil dan transparan dalam pengelolaan tambang. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang signifikan bagi negara dan masyarakat.***