Tambang Dikelola Ormas Agama? Kementerian ESDM Wajibkan Pembayaran Kompensasi

- 28 Juni 2024, 07:05 WIB
Tangkapan layar - Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.
Tangkapan layar - Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa. /Dok. ANTARA/Putu Indah Savitri/aa./

Revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan yang adil dan transparan dalam pengelolaan tambang. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang signifikan bagi negara dan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah