Tambang Dikelola Ormas Agama? Kementerian ESDM Wajibkan Pembayaran Kompensasi

- 28 Juni 2024, 07:05 WIB
Tangkapan layar - Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.
Tangkapan layar - Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa. /Dok. ANTARA/Putu Indah Savitri/aa./

MATA BANDUNG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) wajib membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI). Kewajiban ini sama seperti yang diberlakukan pada badan usaha lainnya yang mengelola wilayah tambang.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, menyampaikan hal ini dalam acara bertajuk “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu. Lana menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan dalam hal pembayaran KDI.

“Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau Kompensasi Data dan Informasi,” ujar Lana Saria.

Baca Juga: Aturan Baru IUP untuk Ormas Keagamaan! Menteri Bahlil Jelaskan Detailnya

Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang.

Kewajiban Pembayaran Kompensasi


Kewajiban pembayaran KDI ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Revisi tersebut diprakarsai oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan adanya kewajiban ini, ormas keagamaan yang mengelola WIUPK harus mengikuti aturan yang sama dengan badan usaha lainnya, termasuk dalam hal pembayaran kompensasi yang akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 juga mengatur formula perhitungan harga Kompensasi Data Informasi (KDI) yang harus dibayarkan oleh pihak pengelola wilayah tambang. Aturan ini memastikan bahwa setiap pengelola, baik ormas keagamaan maupun badan usaha lain, harus membayar KDI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga: Wow! Ada Enam Wilayah Tambang Batu Bara Diberikan untuk Ormas Agama, Penasaran di Mana Saja?

Pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang, tetapi tanggapan mereka beragam.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang, tetapi tanggapan mereka beragam.

Revisi Peraturan Presiden


Selain kewajiban untuk membayar KDI, revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 juga mencakup beberapa aturan penting lainnya terkait pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan. Pengajuan izin oleh ormas keagamaan harus dilakukan dalam bentuk badan usaha, dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Revisi tersebut juga mengatur bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya atau afiliasinya.


Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pembatasan periode penawaran WIUPK. Penawaran ini hanya berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. Pembatasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong transparansi dalam pengelolaan tambang.

Baca Juga: Revisi PP Minerba: Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang, Ini Dia Bunyi Pasalnya!

Ormas keagamaan mendapatkan izin pengelolaan tambang
Ormas keagamaan mendapatkan izin pengelolaan tambang

Tidak Ada Perlakuan Khusus


Kewajiban ormas keagamaan untuk membayar KDI menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada perlakuan khusus atau diskriminasi dalam pengelolaan WIUPK. Semua pengelola wilayah tambang, tanpa terkecuali, harus mematuhi aturan yang sama. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.


Berbagai pihak memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan ini. Mereka menilai bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang mengelola tambang mematuhi aturan yang sama dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Kebijakan ini sangat tepat. Tidak boleh ada perlakuan khusus, semua harus mengikuti aturan yang ada,” ujar seorang pengamat kebijakan publik. “Dengan adanya kewajiban membayar KDI, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan akan lebih transparan dan akuntabel.”


Kewajiban pembayaran KDI bagi ormas keagamaan yang mengelola tambang adalah langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Dengan aturan yang jelas dan tegas, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tambang dapat berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara dan menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam.

Revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan yang adil dan transparan dalam pengelolaan tambang. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang signifikan bagi negara dan masyarakat.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah