KPK Sebut Pencarian Harun Masiku Tidak Terkait Agenda Politik

- 15 Juni 2024, 14:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /Dok. Antara/


MATA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menepis tudingan bahwa pencarian tersangka korupsi Harun Masiku memiliki kaitan dengan agenda politik tertentu. Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

"Tidak dalam rangka agenda politik apapun, pemberitaan maupun kegiatan yang dilakukan penyidik, apabila itu terjadi secara bersamaan atau kebetulan, itu hanya kebetulan saja," ujar Tessa Mahardika.

Tessa menekankan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk mengejar Harun Masiku yang telah buron selama empat tahun, dan tuduhan adanya motif politik di balik pencarian ini tidak berdasar. Sejak Harun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), KPK tidak pernah berhenti melakukan upaya pencarian dan pengejaran dengan berbagai strategi yang tidak bisa diungkap ke publik.

"Terlepas dari pemberitaan yang sudah ada selama ini, sekali lagi penyidik tetap berupaya untuk mencari yang bersangkutan dengan strategi-strategi yang tidak bisa dirilis di publik," lanjut Tessa.

Baca Juga: Diburu KPK Selama 4 Tahun, Harun Masiku Masih Belum Tertangkap!

MAKI Surati KPK, Usulkan DPO Harun Masiku Diadali Tanpa Kehadiran Tersangka dengan Cara Begini.
MAKI Surati KPK, Usulkan DPO Harun Masiku Diadali Tanpa Kehadiran Tersangka dengan Cara Begini.

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian Harun Masiku. Ini termasuk memeriksa tiga saksi yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Harun, serta memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai saksi.

Hasto Kristiyanto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK pada Senin, 10 jUNI 2024, terkait kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti dari staf Hasto, termasuk ponsel, buku tabungan, kartu ATM, dan buku agenda DPP PDIP.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Meskipun demikian, Harun terus menghindar dari panggilan penyidik hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, juga terlibat dalam kasus yang sama dan saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Wahyu telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman atas peranannya dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah