PPATK Ungkap Fakta Mengejutkan, Rp5 Triliun Hasil Judi Online 'Hilang' ke Thailand, Filipina, dan Kamboja

- 16 Juni 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.
Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am. /Dok. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am./

 

MATA BANDUNG - Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengungkapkan bahwa sekitar Rp5 triliun hasil dari aktivitas judi online telah dilarikan ke negara-negara anggota ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam diskusi daring yang berjudul "Mati Melarat Karena Judi" pada Sabtu, Natsir menjelaskan, "Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih."

Menurutnya, mekanisme peredaran uang tersebut dimulai dari pelaku ke bandar kecil, lalu ke bandar besar yang dikelola di luar negeri. PPATK telah menerima informasi mengenai transaksi keuangan ini dari penyedia jasa keuangan dan telah meneruskan hasil analisisnya kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Terus Bertambah, Polisi Sita 26 Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp151 Miliar Lebih

Korban judi online diusulkan untuk mendapat bantuan sosial (Bansos).
Korban judi online diusulkan untuk mendapat bantuan sosial (Bansos). Seru.co.id

Natsir menambahkan bahwa dalam kuartal pertama tahun 2024, PPATK telah mencatat bahwa perputaran uang dari judi online mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp600 triliun. Hal ini merupakan peningkatan signifikan dari periode sebelumnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa transaksi judi daring pada periode Januari-Maret 2024 saja mencapai lebih dari Rp100 triliun, yang ketika diakumulasikan dengan periode sebelumnya, mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Natsir menilai bahwa laporan terkait judi online menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima PPATK, mencapai 32,1 persen. Diikuti oleh penipuan dengan 25,7 persen, tindak pidana lain dengan 12,3 persen, dan korupsi dengan 7 persen.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah