MATA BANDUNG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi dalam jaringan atau online. Langkah ini diambil untuk memberantas aktivitas judi daring yang semakin meresahkan masyarakat.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan nilai total transaksi yang terdapat dalam 5.000 rekening yang telah diblokir tersebut. Namun, ia menyebut bahwa akumulasi nilai transaksi sejak kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun.
"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan Pak Kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," ujar Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Natsir menjelaskan bahwa PPATK dapat memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu lima hingga 15 hari. Setelah periode tersebut, blokir dapat diperpanjang oleh penyidik jika diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut berdasarkan hasil analisis PPATK.
"Setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan. Penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK," ujarnya.
Baca Juga: Terus Bertambah, Polisi Sita 26 Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp151 Miliar Lebih
Aliran Dana ke Luar Negeri
Dari ribuan rekening yang diblokir, sebagian besar aliran dana diketahui mengalir ke negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja. Hal ini menambah kompleksitas dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.