Kominfo Telah Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online, 41.591 Diantaranya Ada di Situs Pemerintahan dan Pendidikan

- 17 Juni 2024, 11:05 WIB
Oknum Anggota TNI Gelapkan Dana Rp 800 Juta untuk Judi Online Sedang Diperiksa
Oknum Anggota TNI Gelapkan Dana Rp 800 Juta untuk Judi Online Sedang Diperiksa /

MATA BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 2,1 juta situs web. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kominfo untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih dari konten negatif.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan rincian pemblokiran tersebut dalam sebuah diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", yang dipantau secara daring dari Jakarta pada Sabtu. Usman menyatakan, "Sudah 2,1 juta, tentu bertambah ya. 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu."

Menurut Usman, sebagian besar server yang teridentifikasi dengan situs web judi daring berasal dari luar negeri, terutama dari negara-negara di Asia Tenggara. Hal ini juga mencakup aliran dana yang sebagian besar mengalir ke luar negeri, seperti yang disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Bang Natsir.

"Termasuk juga tadi aliran dananya, seperti yang disampaikan oleh Bang Natsir, itu banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara," jelas Usman.

Baca Juga: Gempar! PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Transaksi Mencapai Rp600 Triliun!

Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.
Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.

Selain pemblokiran situs, Kominfo juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi konten judi online yang menyusup ke situs web resmi pemerintah dan pendidikan. Sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024, Kementerian Kominfo telah berhasil menutup 18.877 sisipan halaman judi daring di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi daring di situs pemerintahan.

Dalam menjalankan tugasnya, Kominfo mengandalkan tiga mekanisme utama untuk memberantas judi daring. Pertama, melalui sistem identifikasi otomatis (automatic identification system). Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh tim yang bekerja dalam tiga shift. Ketiga, laporan dari masyarakat yang turut membantu dalam mengidentifikasi dan menangani situs-situs judi daring.

"Jadi, tiga mekanisme itulah yang kita gunakan untuk menantang situs judi online,” tambah Usman. Kominfo juga telah memutus akses lebih dari 1.918.520 konten bermuatan judi daring dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah