Penyisiran Konten Judi Online, Hampir 3 Juta Situs Diblokir Kemenkominfo!

- 17 Juni 2024, 14:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, harus melibatkan semua kementerian di tanah air.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, harus melibatkan semua kementerian di tanah air. /Kominfo/

MATA BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mencapai pencapaian signifikan dalam upaya memberantas konten judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa hampir 3 juta konten judi online berhasil diblokir selama periode hampir satu tahun.

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Budi Arie Setiadi melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Sabtu.


Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemenkominfo dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh situs-situs judi online. Pemberantasan konten judi online dilakukan untuk mencegah berbagai dampak buruk yang dapat mempengaruhi aspek ekonomi, sosial, dan psikologis masyarakat, termasuk risiko yang dapat mengancam nyawa pengguna.

Selain pemblokiran konten, Kemenkominfo juga mengambil langkah-langkah lain yang tidak kalah penting. Kementerian ini telah mengajukan penutupan sekitar 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," ujarnya.

Baca Juga: PPATK Ungkap Fakta Mengejutkan, Rp5 Triliun Hasil Judi Online 'Hilang' ke Thailand, Filipina, dan Kamboja

Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.
Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.

Pencegahan di Situs Pendidikan dan Pemerintahan


Dalam periode yang sama, Kemenkominfo juga telah berhasil menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan. Langkah ini menunjukkan upaya berkelanjutan untuk membersihkan ruang digital dari konten negatif yang dapat merusak moral dan mental generasi muda serta merusak integritas lembaga pemerintah.


Kemenkominfo tidak hanya berhenti pada pemblokiran konten dan akun, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap pengelola platform digital. Surat peringatan keras telah dilayangkan kepada platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok yang sering digunakan oleh para pelaku judi online untuk menyebarluaskan konten mereka.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah