Korban Judi Online Tak Otomatis Terima Bansos, Simak Penjelasan DPR RI!

- 19 Juni 2024, 20:05 WIB
Empat Langkah Efektif Mengatasi Kecanduan Judi Online
Empat Langkah Efektif Mengatasi Kecanduan Judi Online /

"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (13/6).

Baca Juga: Muhadjir Effendy Tegaskan Penerima Bansos Korban Judi Online adalah Keluarga, Bukan Pelaku

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Dalam upaya yang lebih luas untuk memberantas judi online, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan dukungan dari Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Isu pemberian bansos kepada korban judi online memang kompleks dan memerlukan verifikasi yang ketat melalui DTKS. Fokus utama pemerintah adalah memberantas sumber masalah judi online, yang merupakan langkah penting untuk mencegah lebih banyak korban jatuh ke dalam perangkap kemiskinan dan masalah psikososial. Dengan adanya pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online, diharapkan masalah ini dapat ditangani lebih efektif di masa mendatang.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah