Muhadjir Effendy Tegaskan Penerima Bansos Korban Judi Online adalah Keluarga, Bukan Pelaku

- 17 Juni 2024, 20:05 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan pernyataan terkait bansos korban judi daring, saat ditemui setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat  (PP) Muhammadiyah, di Menteng, di Jakarta, Senin (17/6/2024) (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan pernyataan terkait bansos korban judi daring, saat ditemui setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, di Menteng, di Jakarta, Senin (17/6/2024) (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo) /AdOK. (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)/

MATA BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi bahwa bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada korban judi daring tidak untuk pelaku, melainkan untuk anggota keluarga yang terdampak secara langsung.

Pernyataan ini disampaikan oleh Muhadjir Effendy usai menjalani Shalat Idul Adha di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Ia menegaskan bahwa bansos ini tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku judi daring, yang jelas-jelas merupakan tindakan pidana.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ungkap Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Penyisiran Konten Judi Online, Hampir 3 Juta Situs Diblokir Kemenkominfo!

PPATK Temukan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp600 Triliun, Sebagian Besar Dilarikan ke Negara ASEAN
PPATK Temukan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp600 Triliun, Sebagian Besar Dilarikan ke Negara ASEAN ist

Informasi ini dia klarifikasi sebagai tanggapan atas berbagai spekulasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemberian bansos kepada korban judi daring. Menurutnya, konsep ini termasuk dalam usulan Kemenko PMK dalam rangka mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, Muhadjir Effendy mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua tim ad hoc tersebut. Keputusan ini telah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 14 Juni 2024 di Jakarta.

Menurut Muhadjir, pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak oleh judi online diharapkan dapat memberikan bantuan yang signifikan. Dampak dari praktik judi daring tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan mental anggota keluarga, bahkan hingga menimbulkan dampak fatal seperti kematian dalam beberapa kasus.

Baca Juga: Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Dianggap Tidak Tepat, Apa Alasannya?

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah