Sudah Terlanjur Puasa Rajab Padahal Belum Masuk Waktunya, Apa dibatalkan saja atau Lanjut?

2 Februari 2022, 16:25 WIB
Terlanjur Puasa Rajab Ternyata Belum Masuk Waktu Rajab, Begini tanggapan Gus Baha /YouTube Kalam - Kajian Islam/

MATA BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwasannya tanggal 1 Rajab jatuh pada hari Kamis, 3 Februari 2022.

Namun menurut perhitungan hisab, awal bulan Rajab jatuh pada Rabu Wage, 02 Februari 2022. Ijtima' terjadi pada Selasa Pon, 01 Februari 2022 jam 12.03 WIB. Ketinggian hilal 03° 18'. Lama hilal 00.14.

lantas apa hukumnya bagi kaum muslim yang sudah terlanjur puasa Rajab? Apakah dilanjutkan atau dibatalkan?

Baca Juga: Lakukan Amalan Ini di Bulan Rajab, Ustadz Adi Hidayat: 'Jangan Sampai Sia-Sia'

Baca Juga: Kegiatan Menyambut Bulan Rajab Sesuai Sunnah Rasul

Tak bisa di pungkiri lagi, perbedaan pendapat mengenai penetapan awal bulan hijriah memang seringkali terjadi sejak dulu.

.- Pengertian hisab dan rukyat

Perlu kita ketahui, Hal itu karena metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan hijriah ada dua, yaitu metode hisab dan rukyat.

Pasalnya, metode rukyat adalah menentukan awal bulan hijriah dengan cara melihat hilal langsung. Jika hilal terlihat maka masuk awal bulan, jika tidak maka disempurnakan menjadi 30 hari.

Sedangkan metode hisab adalah cara menentukan posisi hilal pada kalender bulan hijriyah menggunakan matematika dan astronomi, yang dalam kajian pesantren disebut dengan ilmu falakiyah.

Kedua metode ini sama-sama dipakai dan sama-sama benar menurut ulama fikih, karena kedua metode itu berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadist yang sama-sama kuat.

Gus Baha dalam sebuah ceramahnya menjelaskan bahwa ketika pemerintah Indonesia dalam hal ini adalah Kemenag menentukan bahwa awal bulan Ramadan adalah hari Ahad misalnya, maka ulama tidak harus ikut.

Baca Juga: Jadwal Puasa Rajab di Kalender Hijriyah Februari 2022 Beserta Niat dan Artinya Lengkap

"Atas stabilitas negara, oke, kita boleh ikut negara. Atas nama ilmunya ulama namanya hilal pasti khilaf. Ada yang 1 derajat itu sudah berganti tanggal ada yang bilang harus menunggu ru'yah bil fi'li (melihat bulan secara langsung)," kata Gus Baha.

Oleh karena itu, setiap pergantian bulan hijriah mesti ada perbedaan pendapat.

Karena itu, menurut Gus Baha, apabila seseorang terlanjur berpuasa karena mengikuti kalender maka tidak masalah.

Sebab kalender hijriah itu perhitungannya juga menggunakan ilmu falakiyah atau astronomi dan itu benar secara konsensus ulama.

Orang yang berprinsip bahwa tinggi hilal 1 derajat sudah masuk awal bulan, maka ia boleh puasa.

Dan juga sebaliknya, orang yang berprinsip bahwa awal bulan harus menunggu hilal di atas ufuk 3 atau 2,5 derajat maka harus menunggu besoknya.

Ulama boleh boleh mengatakan ada hilaf dalam penentuan awal bulan. Namun pemerintah tidak boleh kkhilaf.

Artinya pemerintah harus menentukan satu pendapat, karena pemerintah menjadi rujukan masyarakat.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Niat Puasa Sunah Rajab yang Benar Agar di Akhirat Dikumpulkan dengan Para Nabi

"Dalam hal agama, konstitusi konstitusi ulama harus lebih tinggi daripada konstitusi hai'ah (lembaga). Bukan berarti ulama tidak boleh ikut negara, lho, ya," ujar Gus Baha.

"Saya sampai sekarang masih mengikuti pemerintah. Tapi negara tetap harus membiarkan ulama yang punya ciri khas beda pendapat," lanjut Gus Baha.

Artikel ini sudah tayang di malangterkini.pikiran-rakyat.com dengan judul "Terlanjur Puasa Rajab Ternyata Belum Masuk Waktu Rajab, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Gus Baha". *** (CC: Achmad Hudaifi/ Editor: Lazuardi Ansori)

Editor: Gallih Raka Siwi

Sumber: Malang Terkini

Tags

Terkini

Terpopuler