Jelang Idul Adha, Yuk Simak Tips Memilih Hewan Kurban Agar Aman dari Virus PMK

29 Juni 2022, 12:00 WIB
Jelang Idul Adha, Yuk Simak Tips Memilih Hewan Kurban Agar Aman dari Virus PMK. /Pexels/LARAINE DAVIS

MATA BANDUNG - Perayaan Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari, yuk simak tips memilih hewan kurban agar aman dari virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Virus PMK diketahui tengah mewabah di Tanah Air menjelang pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha mendatang.

Namun umat Muslim khususnya tidak perlu khawatir, karena ada beberapa tips agar pelaksanaan ibadah kurban bisa berlangsung aman dan sehat.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Hari Ini Rabu 29 Juni 2022

Dilansir MATA BANDUNG melalui akun Instagram Humas Jabar, berikut tips memilih hewan kurban agar aman dar virus PMK.

1. Usia sapi harus 2 tahun, kambing harus 1-2 tahun, dengan ciri-ciri berikut:

- Muncul sepasang gigi tetap, warna gigi terlihat lebih gelap.

- Gigi lengkap dan tidak ada kecacatan.

- Tidak kekurusan atau kurang gizi.

Baca Juga: Sinopsis Film Blair Witch, Pencarian Jejak Legenda Penyihir di Hutan Misterius

- Aktif bergerak.

- Nafsu makan baik.

- Cuping hidung basah.

- Mulut, hidung, dan anus bersih.

- Bulu bersih dan tidak kusam.

- Mata bersinar.

Baca Juga: Rachmat Irianto Ungkap Orang Berjasa yang Mendukungnya Bergabung ke Persib

2. Beli hewan kurban di pedagang besar (memiliki banyak hewan ternak), karena umumnya mereka sangat menjaga kesehatan ternaknya.

3. Disarankan membeli hewan mendekati hari raya kurban.

4. Pastikan hewan kurban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), tapi periksa juga hal-hal berikut:

- Lihat hewan dari berbagai sisi dan saat berjalan agar kondisi fisiknya terlihat.

- Periksa kaki, kuku, dan cuping hidung hewan kurban.

- Periksa aspek lainnya yang termasuk syarat hewan kurban.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Kode Redeem Mobile Legends 28 Juni 2022

5. Jika membeli hewan kurban secara online, bisa juga minta live Instagram atau video call agar dapat menilai langsung kondisi hewan kurbannya dan menghindari kunjungan ke kandang.

Tak perlu khawatir, sebab Fatwa MUI pun telah menjelaskan kategori sah dan tidaknya hewan kurban di tengah wabah PMK.

Oleh sebab itu umat Muslim bisa tetap melaksanakan ibadah kurban sesuai syariat meski wabah mendekat.***

Editor: Dzimar Hariz Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler