MATA BANDUNG - Pemerintah melakukan perubahan PPDB tahun ini untuk mempermudah para calon siswa mendaftar kesekolah yang diinginkan, seuai dengan karakteristik dan kebutuhan.
Perubahan ini berlaku pada jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua,
Melalui media sosial Instagram @kemdikbud, berikut penjelasan peraturan PPDB 2021.
Baca Juga: Digitalisasi, Inovasi, dan Kolaborasi PPDB Jabar 2021
Zonasi
Jalur PPDB ini memiliki kuota sebesar 70% SD, 50% SMP, dan 50% SMA.
Kuota tersebut diberikan agar mendorong peran komunitas untuk ikut penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat memiliki rasa kepedulian terhadap penyelengaraan pendidikan.
Afirmasi
Jalur PPDB ini memiliki kuota sebesar 15% SD, 15% SMP dan 15% SMA.