Jalur PPDB Bersama
CPDB atau calon siswa yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 akan ditempatkan berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
PPDB Bersama menggunakan Jalur Afirmasi. Berikut ketentuannya seperti dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 541 tahun 2021 tentang PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022:
- Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah
- Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili peserta didik dengan kelurahan sekolah
- Data sekolah dan kuota yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan daya tampung sekolah
Jumlah sekolah per wilayah dalam PPDB Bersama 2021:
- Jakarta Selatan: 13 sekolah
- Jakarta Timur: 27 sekolah
- Jakarta Utara: 10 sekolah