Syarat CPDB PPDB Bersama
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 adalah warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020.
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 yang masih aktif.
- CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 tahun, dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
Baca Juga: Kamu Harus Tau 7 Cara Biar Daging Kambing Tidak Berbau dan Mudah Diolah Saat Hari Raya Idul Adha
Ketentuan CPBD PPDB Bersama
- Penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021.
Baca Juga: Jam Operasional Toko Dibatasi, PSI: Memang Virus Hanya Sampai Jam 7 Malam?