Ini Empat Syarat MP-ASI Menurut Global Standard Infant and Young Child Feeding

- 13 Oktober 2022, 09:30 WIB
Empat syarat MP-ASi menurut global standar
Empat syarat MP-ASi menurut global standar /Kemenkes/

MATA BANDUNG - ASI menjadi faktor penting bagi pertumbuhan bayi. Setelah enam bulan , ASI saja tidak cukup harus ada makanan pendamping ASI. Ini syarat MP-ASI sesuai standar global.

Berdasarkan global standard Infant and young child feeding, MP-ASI harus memenuhi empat syarat. 

Setelah bayi berusia 6 bulan, ASI saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi, sehingga perlu makanan tambahan (MP-ASI).

Baca Juga: Jangan Pakai Cotton Bud, Ini Cara yang Benar Menjaga Kesehatan Telinga

“Pada usia 6 bulan ASI hanya memenuhi 2/3 dari kecukupan gizi bayi, dan pada usia 9 bulan hanya memenuhi ½ kebutuhan, dan pada usia 1 tahun hanya 1/3 dari kebutuhan,” dr. Kirana, Jumat (2/7) dikutip dari Kemenkes.

Berdasarkan global standard infant and young child feeding, empat syarat MP-ASI sebagai berikut:

- Tepat waktu (Timely) : MP-ASI mulai diberikan pada saat kebutuhan energi dan zat gizi lain melebihi yang didapat dari ASI

Baca Juga: Cara dan Syarat Mendapat Jaminan Persalinan Bagi Ibu yang Mau Melahirkan Gratis

- Adekuat (Adequate) : MP-ASI harus mengandung cukup energi, protein dan zat gizi mikro

- Aman (Safe) : Penyimpanan, penyiapan dan sewaktu diberikan MP-ASI harus higienis.

- Tepat cara pemberian (Properly) : MP-ASI diberikan sejalan dengan tanda lapar dan nafsu makan yang ditunjukan bayi serta frekuensi dan cara pemberiannya sesuai dengan usia bayi.

Baca Juga: Kenali Lima Hal Penyebab Serangan Jantung dan Cara Mencegahnya

Keberhasilan pemberian ASI eksklusif dan MP-ASI dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengetahuan dan keterampilan ibu dan tenaga kesehatan.

Lalu faktor tersedianya fasilitas menyusui di tempat kerja, komitmen ibu, dukungan ayah, keluarga, masyarakat, serta pengendalian pemasaran susu formula.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah