MATA BANDUNG - Untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi baru lahir, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat program jaminan persalinan (Jampersal). Syarat dan cara mendapatkan Jampersal sangatlah mudah.
Syarat dan cara mendapatkan Jampersal bagi ibu yang ingin melahirkan dijelaskan oleh Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah.
Menurutnya klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk Ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau Bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.
Baca Juga: Cegah Sakit, Ini Tips Menjaga Kesehatan di Musim Hujan Menurut Kemenkes
“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujar dr. Diah, Jumat (7/10).
Untuk pelayanan Jampersal pada praktik mandiri bidan, diperkenankan dengan persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan. Syarat untuk mendapatkan eligibilitas peserta Jampersal sebagai berikut:
Baca Juga: Lima Tips Sehat agar Terhindar dari Bahaya Kesehatan saat Bekerja di Depan Komputer
Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Bayi yang Baru Lahir Tuli atau Tidak, Jangan Sampai Salah