Cara dan Syarat Mendapat Jaminan Persalinan Bagi Ibu yang Mau Melahirkan Gratis

- 10 Oktober 2022, 14:30 WIB
Syarat dan cara mendapatkan jaminan persalinan Kemenkes cukup mudah.
Syarat dan cara mendapatkan jaminan persalinan Kemenkes cukup mudah. /Cynthia Groth/Pixabay

1. Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;

3. Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;

4. Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI);

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan Insentif Guru Non PNS dari Kemenag, Mudah Banget

5. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;

6. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan

7. Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah