Cara dan Syarat Mendapat Jaminan Persalinan Bagi Ibu yang Mau Melahirkan Gratis

- 10 Oktober 2022, 14:30 WIB
Syarat dan cara mendapatkan jaminan persalinan Kemenkes cukup mudah.
Syarat dan cara mendapatkan jaminan persalinan Kemenkes cukup mudah. /Cynthia Groth/Pixabay

MATA BANDUNG - Untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi baru lahir, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat program jaminan persalinan (Jampersal). Syarat dan cara mendapatkan Jampersal sangatlah mudah. 

Syarat dan cara mendapatkan Jampersal bagi ibu yang ingin melahirkan dijelaskan oleh Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah.

Menurutnya klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk Ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau Bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.

Baca Juga: Cegah Sakit, Ini Tips Menjaga Kesehatan di Musim Hujan Menurut Kemenkes

“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujar dr. Diah, Jumat (7/10).

Untuk pelayanan Jampersal pada praktik mandiri bidan, diperkenankan dengan persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan. Syarat untuk mendapatkan eligibilitas peserta Jampersal sebagai berikut:

Baca Juga: Lima Tips Sehat agar Terhindar dari Bahaya Kesehatan saat Bekerja di Depan Komputer

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Bayi yang Baru Lahir Tuli atau Tidak, Jangan Sampai Salah

1. Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;

3. Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;

4. Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI);

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan Insentif Guru Non PNS dari Kemenag, Mudah Banget

5. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;

6. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan

7. Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah