MATA BANDUNG - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 pada 3 -20 Juli besok diperuntukkan pada pulau Jawa-Bali yang telah teridentifikasi mengalami peningkatan yang cukup tinggi, ditambah dengan adanya varian Baru Covid -19 Delta yang sangat mudah terjangkit pada usia muda.
Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menindak tegas kepala daerah yang mengabaikan kebijakan PPKM Darurat Covid -19 yang telah diberitahukan oleh Presiden Jokowi secara daring.
Apabila masih ada kepala daerah yang bandel bisa dilakukan pemberhentian, ini dilakukan untuk melihat keseriusan pemerintah dalam melaksanakan PPKM Darurat Covid -19, dan juga pembeljaran bagi kepala daerah yang masih saja bandel.
"Langsung dipecat saja kalau ada kepala daerah yang abai soal PPKM Darurat Covid -19 ini, pengabaian ini bisa mengorbankan kesehatan rakyat,” tutur Junimart Girsang.
Baca Juga: Ramai-ramai Dukung Kebijakan Jokowi Soal PPKM Darurat
Junimart Girsang menjelaskan, pemberhentian kepala daerah yang bandel ini bisa dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemberhentian kepala daerah bisa dilakukan ketika mereka melanggar UU Pemda sesuai mekanisme yang sudah diatur dan melalu putusan Mahkamah Angung (MA).
Baca Juga: Ibrahimovic Akan Bongkar Sisi Lain Hidupnya Melalui Sebuah Buku