Bawaslu Pamekasan Mulai Periksa Aksi Bagi-bagi Uang yang Dilakukan Gus Miftah

- 6 Januari 2024, 12:13 WIB
video Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura.
video Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura. /Media Sosial/

 

MATA BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mulai memeriksa saksi terkait kasus bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman, yang juga dikenal sebagai Gus Miftah, di sebuah toko rokok di daerah tersebut.

"Telah kami periksa adalah warga berinisial S," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa S adalah seorang warga yang hadir dalam acara pembagian uang di gudang rokok milik Haji Her, yang dikenal sebagai Hairul Umum. Kamera terekam menunjukkan kaos bergambar Prabowo Subianto saat Gus Miftah membagikan uang kepada warga.

Namun, Suryadi tidak bersedia menjelaskan hasil pemeriksaan secara rinci karena masih dalam proses. Selain itu, orang lain akan diperiksa, seperti pemilik gudang tembakau Haji Her, dan beberapa warga yang dikenal oleh petugas karena rekaman video yang tersebar luas di masyarakat.

Baca Juga: Legislator PKB Mendukung Upaya Bawaslu untuk Memproses Aksi Bagi-bagi Uang yang Dilakukan Gus Miftah

Tangkapan layar - Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Jawa Timur.
Tangkapan layar - Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Jawa Timur. MR

Aksi membagikan uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, menjadi viral karena orang tersebut dikenal mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk Pemilu 2024.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang tersebar luas di media sosial, Gus Miftah terlihat membagikan uang kepada orang-orang yang mengantre di sebuah ruangan senilai 100 ribu rupiah.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x