Polresta Bandung Berhasil Ungkas Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

16 Juni 2022, 13:30 WIB
Pelaku Pencabulan anak di bawah umur /Tim Mata Bandung/

MATA BANDUNG - Polresta Bandung berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan (5) yang terjadi pada Januari hingga Maret 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kampung Lebak Muncang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

"Tersangka ini melakukan aksinya sejak Januari sampai Maret 2022," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Dilantik Jadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Memiliki Kekayaan Mencapai Rp32,8 Miliar

Adapun motif tersangka inisial ES (27) adalah mengiming-imingi anak korban dengan memberikan es krim dan handphone, karena tergiur akhirnya anak korban dibawa ke kamar oleh tersangka.

"Tersangka ini adalah paman kandung dari korban," ujarnya.

Sebelum kejadian, karena anak korban tidak memiliki tempat tinggal. Akhirnya IS ibu kandung menitipkan anak korban ke rumah tersangka ES.

"Jadi anak korban ini serumah dengan tersangka, setelah tinggal satu rumah. Pada saat itu lah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak korban yang dilakukan ES," tutur Kusworo.

Baca Juga: Info Loker Bandung Posisi Account Manager dan Digital Marketing, Cek Informasi Lengkapnya

Tersangka langsung memasukan jari telunjuk ke dalam alat kelamin anak korban dengan posisi tersangka duduk di samping kanan anak korban.

"Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka mengancam kepada anak korban bahwa jangan bilang kepada siapapun, kalau di beritahu kepada orang lain maka anak korban akan dimarahi oleh tersangka," ujar Kusworo.

Setelah adanya laporan dari keluarga anak korban dan hasil penyelidikan Polresta Bandung. Akhirnya tersangka ES berhasil diamankan pada 7 Juni 2022.

Baca Juga: Robert Tidak Akan Turunkan Tiga Punggawa Timnas Saat Jumpa Persebay dan Bhayangkara FC di Piala Presiden

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ES dilanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU UU RI No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler