Dishub Melakukan Penyekatan Berlapis di 158 Titik Di Jawa Barat, Penerobos Tidak Akan Lolos

- 12 Mei 2021, 03:33 WIB
Kepala Dishub Jabar Herry Antasari
Kepala Dishub Jabar Herry Antasari /Humas Jabar

Selain itu, Hery menegaskan semua bentuk mudik dilarang, termasuk mudik di wilayah aglomerasi. “Mudik di dalam aglomerasi, di luar aglomerasi tidak diperkenankan.
Pemerintah tidak pernah membuat statement ada mudik lokal, pemerintah tidak pernah menyampaikan wisata boleh. Karena esensinya jangan ada kerumunan,” ucap Hery.

Hery memaparkan, masyarakat yang masih bekerja di masa peniadaan mudik diperbolehkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sambut Baik Pengelolaan Pertanian Secara Digital Dengan Aplikasi Agree

Pekerja harus sudah mengantongi surat keterangan izin dari kantor dan dokumen kesehatan.

“Untuk yang bekerja, bukan hanya di aglomerasi, di luar aglomerasi pun boleh. Hanya kalau di dalam wilayah aglomerasi tidak perlu surat izin dari kantornya.

Dari antar kota antar kabupaten harus bawa surta izin dari kantornya. Kalau ada random check tidak membawa dokumen kesehatan, harus mau di swab di tempat”, ucap Hery.

Baca Juga: Kemenpora Meningkatkan Peberdayaan Pemuda untuk Pembangunan Indonesia

Hary mengimbau untuk masyarakat Jawa Barat agar tidak mudik, tidak piknik dan selalu utamakan keselamatan keluarga.

“Jangan coba-coba mudik, tidak akan sampai. Kalau tujuan ke Indramayu dari Subang juga sudah dicegat. Kita juga paham kita juga rindu dengan mudik.

Menurut syariat, silaturahmi baik, memuliakan orangtua baik. Jika harus memilih keselamatan dan kebaikan, kalau menurut syariat agama, kita dahulukan keselamatan,” ujar Hary.***

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x