Antisipasi Penularan Covid-19 Saat Lebaran, Jabar Batasi Pergerakan Warga Antar Daerah

- 14 Mei 2021, 07:00 WIB
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad. /Dok. Disdik Jabar

Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat 30 Mei 2021.

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Tahun Kedua Idul Fitri Saat Pandemi, Menag Berharap Makin Perkuat Nilai Kemanusiaan
Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati.

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Harapkan Kebaikan di Bulan Ramadhan Terus Dilanjutkan

Menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucapnya.

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

Baca Juga: Manchester City Kembali Jadi Juara Liga Inggris Tanpa Perlu Bertanding

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah