Antisipasi Penularan Covid-19 Saat Lebaran, Jabar Batasi Pergerakan Warga Antar Daerah

- 14 Mei 2021, 07:00 WIB
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad. /Dok. Disdik Jabar

MATA BANDUNG - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya mengurangi risiko penularan COVID-19 saat Lebaran 2021.

Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Arus Pergerakan Masyarakat Diprediksi Mulai H+2 Lebaran

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya.

Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19, bisa dibatasi.

Baca Juga: Petugas Gabungan Antisipasi Kendaraan Pribadi Saat Pelarangan Mudik

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x