Kemenag Kabupaten Bandung; Jamaah Haji Terima Tidak Diberangkatkan Haji?!

- 7 Juni 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji /Pixabay/Dinar Aulia/

Isak menambahkan, pendaftaran tetap dibuka dengan asumsi pemberangkatan akan mundur selama 2 tahun dari waktu normal.

"Yang mendaftar pun sudah tahu bahwa keberangkatannya mundur. Karena 2020 tidak berangkat dan 2021 tidak berangkat otomatis mundur 2 tahun," terangnya.

Artinya, jika antriannya adalah 20 tahun, maka jika mendaftarkan diri pada 2021 baru dapat berangkat 22 tahun kemudian.

Baca Juga: Alhamdulillah, Arab Saudi Mulai Buka Ibadah Haji

Meskipun Isak prihatin dengan kondisi ini, menurutnya keputusan ini adalah yang terbaik demi keselamatan dan kesehatan semua pihak.

"Kamu prihatin dengan keputusan ini, tapi mungkin ini yang terbaik untuk kita semua," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah