Disdik Kabupaten Bandung Siapkan Tiga Jalur PPDB 2021, Cek Syarat dan Aturannya

- 14 Juni 2021, 23:09 WIB
Disdik Kabupaten Bandung Sosialisasi kan aturan PPDB 2021
Disdik Kabupaten Bandung Sosialisasi kan aturan PPDB 2021 /dok Mata Bandung/

MATA BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung mensosialisasikan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022, baik untuk jenjang SD dan SMP.

Kepala Disdik (Kadisdik) Kabupaten Bandung Juhana menjelaskan, tahun ini pihaknya menyediakan beberapa jalur PPDB. Yaitu sebanyak 3 jalur pendaftaran untuk jenjang SD dan 4 jalur untuk tingkat SMP.

"PPBD Untuk tingkat SD kami siapkan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas, sedangkan untuk SMP ditambah dengan jalur prestasi," terang Kadisdik di Soreang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 Juni 2021 : Taurus, Ini Saat Untuk Kamu Mulai Menjadi Kreatif dan Berhenti Khawatir

Zonasi, beber Juhana, dilakukan melalui pola prinsip utamanya menggunakan pertimbangan radius berdasar pada zona yang telah ditetapkan.

Kabupaten Bandung terbagi ke dalam 8 zona, yaitu Zona 1 yang meliputi Kecamatan Baleendah, Pameungpeuk, Bojongsoang dan Dayeuhkolot. Zona 2 meliputi Arjasari, Banjaran, Cimaung, Cangkuang dan Pangalengan. Zona 3 Soreang, Kutawaringin, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali. Zona 4 Katapang, Margahayu dan Margaasih.

Sedangkan Zona 5 meliputi Kecamatan Cileunyi, Cimenyan dan Cilengkrang. Zona 6 Rancaekek, Cikancung, Cicalengka dan Nagreg. Zona 7 Solokanjeruk, Paseh, Ibun dan Majalaya. Serta Zona 8 yang meliputi Kecamatan Kertasari, Pacet, Ciparay.

Aturan yang ditentukan untuk pendaftaran di luar zona dan luar Kabupaten Bandung, yaitu daerah yang berbatasan antar zona, dapat mendaftar ke satuan pendidikan terdekat di luar zona yang telah ditetapkan. Dengan maksimal jarak terdekat 1.000 Meter.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 Juni 2021 : Leo, Waspada Soal Uang, Kalau Kamu Boros Mimpi Jadi Sultan Akan Melayang

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah