MATA BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung mensosialisasikan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022, baik untuk jenjang SD dan SMP.
Kepala Disdik (Kadisdik) Kabupaten Bandung Juhana menjelaskan, tahun ini pihaknya menyediakan beberapa jalur PPDB. Yaitu sebanyak 3 jalur pendaftaran untuk jenjang SD dan 4 jalur untuk tingkat SMP.
"PPBD Untuk tingkat SD kami siapkan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas, sedangkan untuk SMP ditambah dengan jalur prestasi," terang Kadisdik di Soreang.
Zonasi, beber Juhana, dilakukan melalui pola prinsip utamanya menggunakan pertimbangan radius berdasar pada zona yang telah ditetapkan.
Kabupaten Bandung terbagi ke dalam 8 zona, yaitu Zona 1 yang meliputi Kecamatan Baleendah, Pameungpeuk, Bojongsoang dan Dayeuhkolot. Zona 2 meliputi Arjasari, Banjaran, Cimaung, Cangkuang dan Pangalengan. Zona 3 Soreang, Kutawaringin, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali. Zona 4 Katapang, Margahayu dan Margaasih.
Sedangkan Zona 5 meliputi Kecamatan Cileunyi, Cimenyan dan Cilengkrang. Zona 6 Rancaekek, Cikancung, Cicalengka dan Nagreg. Zona 7 Solokanjeruk, Paseh, Ibun dan Majalaya. Serta Zona 8 yang meliputi Kecamatan Kertasari, Pacet, Ciparay.
Aturan yang ditentukan untuk pendaftaran di luar zona dan luar Kabupaten Bandung, yaitu daerah yang berbatasan antar zona, dapat mendaftar ke satuan pendidikan terdekat di luar zona yang telah ditetapkan. Dengan maksimal jarak terdekat 1.000 Meter.