Tidak Jauh Berbeda, Berikut Persyaratan PPDB Tahun 2021

- 30 Mei 2021, 08:10 WIB
Wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat sekaligus Penyusun Pergub, Dian Peniasiani,
Wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat sekaligus Penyusun Pergub, Dian Peniasiani, /Humas Kota Bandung/

MATA BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 tingkat SMA/SMK & SLB di Kota Bandung dipastikan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Hal itu terungkap saat Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar sosialisasi terkait regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang kebijakan diadakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK & SLB di Kota Bandung. 

Sosialisasi digelar secara virtual melalui channel Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Baca Juga: Alhamdulillah, Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa 30 Mei Cerah

Terkait kebijakan PPDB merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang berdampak terhadap penyesuaian regulasi terkait petunjuk teknis dan penentuan zonasi. 

Kebijakan tahun ini terdapat perubahan untuk pendaftaran calon peserta didik baru. Yaitu pada sasaran jalur afirmasi, pemberian peringkat (rangking) bagi peserta didik, dan masuknya sekolah swasta ke dalam sistem. 

Namun menurut Wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat sekaligus Penyusun Pergub, Dian Peniasiani, secara garis besar tidak terlalu banyak perubahan. Ada perubahan untuk regulasi di tingkat Provinsi. Sedangkan untuk jalur pendaftaran tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ini Kesalahan Manchester City di Final Liga Champions

Jalur PPDB SMA dibagi menjadi empat di antaranya zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi (20 persen), perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru (5 persen), dan prestasi (25 persen).

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x