Sanksi Keras Akan Dijatuhkan Pada Warga dan Tempat Usaha Yang Bandel di Bandung Saat Siaga 1 Covid -19

- 20 Juni 2021, 12:35 WIB
Kepala Polrestabes Bandung Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengetatan skema buka tutup ruas jalan lantaran melonjaknya kasus Covid-19.
Kepala Polrestabes Bandung Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengetatan skema buka tutup ruas jalan lantaran melonjaknya kasus Covid-19. /Antara/

MATA BANDUNG - Mencegah semakin meningkatnya kasus Covid -19 yang membuat Kota Bandung siaga 1, Polrestabes Kota Bandung lakukan pembubaran pada warga yang masih membandel berkerumun di pusat Kota Bandung

Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolrestabes Bandung mengatakan, pihaknya akan terus lakukan patroli gabungan bersama aparatur pemerintah lainnya untuk mengurangi kasus Covid -19 di Kota Bandung yang saat ini memasuki kondisi siaga 1 Covid -19.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kena Semprot Mang Darya, Petani Yang Sedang Asik Dorong Sepeda Tua

"Mengingat Bandung sudah siaga 1 Covid -19, maka kami akan lakukan patroli untuk membubarkan warga yang masih berkumpul," tutur Ulung Sampurna Jaya.

Patroli oleh polrestabes Bandung akan dilakukan pada Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Asia Afrika, Alun-Alun Bandung, Otto Iskandar Dinata, dan Jalan Kepatihan. Dalam patroli tersebut apart telah membubarkan warga yang masih saja bandel berkumpul pada saat Covid -19 ditetapkan menjadi siaga 1 di Kota Bandung.

Baca Juga: Warga luar Kota Jangan Datang Ke Bandung. Oded M. Danial : Lebih Baik di Rumah Saja

Aparat polrestabes gabungan tersebut berpatroli menggunakan mobil bak terbuka sambil berbicara dengan pengeras suara, menghimbau warga Kota Bandung untuk segera pulang dan tetap dirumah saja karena Bandung sudah ditetapkan siaga 1 Covid -19.

Sedangkan anggota polrestabes lainnya berjalan menyusuri trotoar yang diduga akan menjadi tempat warga bekerumun, jika kedapatan berkumpul maka warga diminta untuk membubarkan diri sambil tetap menerapkan protokol kesehatan Covid -19.

Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, pihak polrestabes akan terus melakukan patroli dan memberikan sanksi bagi warga maupun tempat - tempat usaha yang masih saja melanggar ketentuan pembatasan kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x