Ini 15 Aturan Selama PPKM Darurat Diterapkan, Bisa Kena Sangsi Jika Melanggar

- 4 Juli 2021, 08:51 WIB
Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung telah membuat Perwal soal PPKM Darurat di Kota Bandung.
Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung telah membuat Perwal soal PPKM Darurat di Kota Bandung. /Antara Foto/Novrian Arbi/

MATA BANDUNG - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) no 68 Tahun 2021 tentang Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat Corobna Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Hari Kedua PPKM Darurat, Prakiraan Cuaca Jawa Barat, Cerah Berawan

Berikut sejumlah aturan dalam Perwal yang wajib diketahui oleh warga. Di antaranya:

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

Baca Juga: Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Erwin Sediakan Penyemprotan Disinfektan Gratis

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah