MATA BANDUNG - Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid -19 pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 daerah Jawa-Bali pada 3-20 Juli.
Hari ke-2 kebijakan PPKM Darurat Covid -19 diberlakukan masih saja ada masyarakat kota Bandung yang bandel bersepeda disaat keadaan penyebaran dan penularan Covid -19 yang semakin tinggi, dengan terpaksa Polrestabes Bandung memutar balik para pesepeda untuk kembali ke rumah masing-masing, 4 Juli 2021.
Kepolisian Kota Bandung meminta para pesepeda untuk tidak beraktivitas diluar rumah saat PPKM Darurat Covid -19 diterapkan, agar tidak mengundang kerumunan yang dapat menyebabkan penularan virus Covid -19.
Polisi telah memutar balik pesepeda di sejumlah jalan yang diperkirakan akan banyak mengundang kerumunan, diantaranya Jl. Ir. H Djuanda, Sukajadi, Setia Budi, Asia Afrika, dan beberapa jalan lain yang telah ditetapkan sebagai ring 1,2 dan 3 pada pelaksanaan PPKM Darurat Covid -19.
Pihak Kepolisan Bersama Dishub Kota Bandung telah melakukan putar balik para pesepeda sejak pukul 06.00 WIB.
Kegiatan penertiban ini langsung dipimpin oleh Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana.
Kasat Lantas AKBP Rano Hadianto menyampaikan pesan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, bahwa pada hari ke-2 sudah diterbitkan Perwal No.68 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid -19 Kota Bandung,
Perwal tersebut menjelaskan pada pasal 9 ayat 4, petugas terkait akan melakukan pembatasan sosial disaat PPKM Darurat Covid -19 diberlakukan, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid -19 yang semakin tinggi di wilayah Kota Bandung.
“Sesuai dengan Perwal tentang kebijakan PPKM Darurat Covid-19, kami akan terus melaksanakan kegiatan rutin untuk menghimbau seluruh pesepeda yang mengarah ke Lembang agar putar balik menuju rumah masing-masing,” Ujar Rano Hadianto.