Penyekatan Selama PPKM Darurat Jawa Bali, Warga Masih Boleh Lewat Dengan Syarat Berikut

- 14 Juli 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi penyekatan jalan di masa PPKM Darurat Jawa Bali
Ilustrasi penyekatan jalan di masa PPKM Darurat Jawa Bali /ANTARA/Jessica Helena

MATA BANDUNG - PPKM Darurat Jawa Bali telah memasuki pekan kedua dengan maksud untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

PPKM Darurat Jawa Bali menjadi upaya pemerintah pusat untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi.

Pemerintah kota Bandung beserta pihak terkait mendukung PPKM Darurat Jawa Bali, salah satunya dengan melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polrestabes Bandung memastikan warga tetap bisa melewati ruas jalan di area penyekatan jika dalam kondisi darurat.

Warga hanya tinggal berkoordinasi dengan petugas yang ada di lapangan.

Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, AKP Asep Kusmana, tidak memungkiri jika pemahaman masyarakat terhadap upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan membatasi mobilitas melalui penyekatan jalan masih menjadi kendala.

Padahal untuk keperluan mendesak petugas di lapangan pasti memberikan bantuan.

“Di titik penutupan jalan masih ada masyarakat yang belum sadar dan berusaha menerobos penutupan dengan alasan tidak jelas. Namun untuk alasan yang jelas, kami buka dan memperbolehkan untuk masuk.

Misalnya membawa orang sakit, kemudian warga setempat,” ucap Asep pada acara Bandung Menjawab yang berlangsung secara virtual, Selasa 13 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x