Tarif yang akan diberlakukan yakni
-Kendaraan bermutana jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp6.000/jam
-Kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp6.000/jam
-Kendaraan jenis angkutan barang box/pickup sebesar Rp3.000/jam
-Kendaraan jenis roda empat/sedan/lainnya sebesar Rp3.000/jam
-Kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp2.000/jam.