MATA BANDUNG - Dalam menyambut tahun ajaran baru 2022 Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM).
Kegiatan Belajar dan Mengajar dengan menggunakan program PTM yang semakin baik di berbagai instansi pendidikan membuat Kemendikbud dengan 3 Menteri lainnya sepakat mengeluarkan SKB sebagai bahan evaluasi PTM.
Saat ini kegiatan PTM kapasitasnya masih beragam antara 25 persen - 50 persen dengan pengaturan hari dan durasi belajar mengajar masih sangat terbatas dilihat dari kondisi wilayah instansi pendidikan tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Senin 27 Desember 2021: Pisces, Si Dia Terus Terang Kepada Anda
Baca Juga: Kajian Islam : AKRONIM, Islam Sempurna
Setelah melihat dan menimbang kondisi dilapangan dan urgensi pelaksanaan PTM Terbatas selama masa pandemi Covid - 19 berlangsung Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim) bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Penetapan SKB dipertimbangkan setelah banyaknya masukan dari berbagai element masyarakat tentang penyesuaian PTM terbatas agar semakin baik dan lebih mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama agar kegiatan belajar mengajar semakin nyaman bagi warga sekolah.
Penerapan SKB dengan memantau dan mengevaluasi PTM terbatas yang semakin mutkahir, seperti penggunaan teknologi agar satuan pendidik dapat mengakses data yang dibutuhkan melalui dashboard khusus, kemudian memantau tingkat penyebaran virus Covid - 19 bagi satuan pendidik yang telah melaksanakan PTM terbatas.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Senin 27 Desember 2021: Leo, Perhatian Terlalu Lebih Juga Tak Bagus