MATA BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Bandung.
Seluruh tempat pelayanan parkir di Kota Bandung untuk kendaraan roda dua dan empat dipastikan naik terhitung 1 Januari 2022.
Terdapat tiga zona yang tarif parkir akan dinaikkan yakni pusat kota, penyangga, dan juga pinggiran Kota Bandung.
Baca Juga: Valve Kembangkan Percobaan Game Dota 2 Menggunakan Kontroller
Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung berlaku untuk pembayaran secara tunai, maupun non tunai.
Rencana naiknya tarif parkir tunai dan non tunai sudah diatur oleh peraturan pemerintah Kota Bandung.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir merupakan peraturan yang membahas mengenai kebijakan kenaikan tarif parkir di Kota Bandung
Kenaikkan tarif parkir pada tanggal 1 Januari 2022 melalui Perwalkot merupakan upaya pemerintah Kota Bandung mengendalikan kepadatan arus lalu lintas yang diharapkan bisa mengurangi angka kemacetan.