Selain di dua lokasi tersebut, pelayanan SIM keliling juga bisa dilakukan di Gerai SIM Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF-A6 (Minggu libur).
Sementara biaya untuk memperpanjang SIM, jumlahnya sama dengan pelayanan perpanjangan SIM di Polrestabes, yakni:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya asuransi dan kesehatan: Rp90.000
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Kamis 16 Juni 2022: Banyak Keputusan Serius Yang Harus Dibuat
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM, antara lain:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP/Suket.
- Wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.